MAKALAH TERKAIT AKTIVITAS & POLA MANAJEMEN SEBUAH KOPERASI
MAKALAH
EKONOMI
KOPERASI
Zul
Fajri
(1C214685)
Kelas
: 3EA17
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga
kami dapat menyelesaikan sebuah makalah secara berkelompok dengan topik bahasan
“AKTIVITAS DAN POLA
MANAJEMEN SEBUAH KOPERASI”.
Laporan
ini di buat guna memenuhi penilaian mata pelajaran Ekonomi Koperasi # di kelas 3EA17, Universitas Gunadarma.
Saya menyadari bahwa saya masih dalam taraf belajar sehingga mohon maaf apabila terdapat beberapa
hal yang akan menjadi kurang tepat dalam makalah ini, namun sesungguhnya dengan
segala usaha, saya telah mencoba untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik dan sesuai
harapan.
Harapan
saya, semoga laporan ini dapat bermanfaat dan saya selalu mengharapkan kritik dan saran yang membangun, supaya ke depannya
dapat membuat laporan yang lebih baik.
Depok, 12 Oktober 2016
Penyusun
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Dilihat dari era globalisasi sekarang
masyarakat berusaha untuk terus meningkatkan kemampuannya dalam rangka mencapai
tujuan yang hendak dicapai, dengan menggunakan waktu yang seefektif dan
seefisien mungkin dan dengan biaya yang relatif murah. Koperasi merupakan badan
usaha dalam rangka membangun ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Di
lihat dari sejarah, koperasi dilahirkan sebagai usaha yang berperan dalam
memajukan kepentingan perekonomian anggota koperasi tersebut. Dalam koperasi
anggota sebagai pemilik dan pelanggan mempunyai posisi kekuasaan yang
tertinggi, mereka mendirikan dan mengembangkan perusahaan koperasi untuk
meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraannya.
koperasi telah menjadi kebutuhan masyarakat, sebab bagi
masyarakat Indonesia hidup berkoperasi berarti membangun perekonomiannya.
Pemerintah merupakan pemrakarsa ekonomi memiliki misi untuk memajukan koperasi
sesuai dengan apa yang dikehendaki atas dasar Undang–Undang Dasar 1945, yaitu
membangun koperasi sehingga mempunyai kemampuan untuk dapat dipergunakan
sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional. Undang–Undang Dasar menempatkan
koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Atas dasar itu maka koperasi
sebagai organisasi ekonomi dan sosial yang mampu memberikan pelayanan terus
menerus dan meningkat pada anggotanya serta masyarakat sekitarnya, akan tetapi
juga akan memberikan sumbangan mendasar kepada pembangunan dan pertumbuhan
sosial ekonomi.
Pertumbuhan
koperasi relatif mengalami kemunduran yang mana salah satu penyebabnya adalah
konsep pengembangan strategi dalam koperasi untuk dapat merespon persaingan dan
pasar yang terus berkembang dengan cepat. Perkembangan yang cenderung liberalisme membuat koperasi semakin sulit
untuk tumbuh lebih maju dalam persaingannya. Permasalahannya yang penting
adalah dimana koperasi yang didirikan benar-benar dibutuhkan dan dapat
memberikan pelayanan kepada para anggota dan masyarakat sekitar, dan menjadikan
hidup anggota menjadi lebih baik. Dengan demikian dalam memajukan koperasi,
diperlukannya kerja sama atas semua unsur-unsur koperasi dengan sesuai
fungsi-fungsi dari unsur-unsur tersebut.
1.2
Rumusan Masalah
Rumusan makalah ini menjelaskan tentang :
1. Pengertian
koperasi
2. Penjelasan
aktivitas sebuah koperasi
3. Penjelasan
pola manajemen sebuah koperasi
1.3. Tujuan Makalah
1.
Agar pembaca bisa mengerti pengertian koperasi
2.
Pembaca mengerti bagaimana aktivitas sebuah koperasi
3.
Pembaca mengerti bagaimana pola manajemen sebuah koperasi
BAB II
TEORI
2.1
Pengertian Ekonomi Koperasi
Koperasi
adalah Koperasi
adalah kerjasama yang terjadi antara beberapa orang untuk tujuan yang sama yang
sulit di capai secara perorangan. tentu memiliki jiwa/ideologi tertentu yang
menjadi karakteristiknya. Untuk
memahami karakteristik koperasi Indonesia, marilah
kita tengok kembali konsep dasar
koperasi Indonesia, khususnya yang menyangkut
pengertian dan nilai-nilai dasar, serta prinsip-prinsip
koperasi.
Ekonomi
koperasi merupakan suatu organisasi bisnis yang diperoleh secara bersama
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan pada kekeluargaan,
untuk mencapai kepentingan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan bersama baik
untuk seluruh anggota koprasi.
Berikut
pengertian koperasi menurut para ahli:
1.
Arifinal
Chaniago
Menurutnya
Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum,
yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
2.
Said Hamid
Hasan
Menurutnya
Koperasi adalah Kumpulan dari orang-orang yang sebagai manusia secara
bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan
kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.
3.
Munkner.
Menurutnya
koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan aktivitas dalam
bentuk urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang di
kandung gotong royong
4.
James A.F
Stoner
Menurutnya
sebagai alat (tools) untuk mencapai tujuan. Pekerjaan untuk mengkoordinasikan
sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki oleh organisasi
tersebut pengorganisasian (organizing), dan dilakukan oleh seorang manajer.
Koperasi
adalah suatu badan usaha beranggotakan orang-orang atau bahan hukum koperasi
dengan berlandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasar atas azaz kekeluargaan.
-
Koperasi sebagai lembaga ekonomi
- Manfaat koperasi dibagi menjadi dua bidang, yaitu
- Manfaat koperasi di bidang ekonom
- Manfaat koperasi di bidang social
- Manfaat koperasi dibagi menjadi dua bidang, yaitu
- Manfaat koperasi di bidang ekonom
- Manfaat koperasi di bidang social
terkandung
nilai-nilai dasar koperasi, antara lain:
1.
Koperasi sebagai Badan Usaha
Sebagai
badan usaha, koperasi juga memberlakukan prinsip-prinsip yang berlaku
pada badan usaha, seperti prinsip
efisiensi dan mencari laba. Untuk mencapai
laba, koperasi harus memiliki
organisasi dan manajemen yang dikelola secara
profesional dengan tetap memperhatikan
prinsip-prinsip koperasi, serta tetap
memperhatikan kepentingan
anggotanya. Koperasi juga harus memiliki tempat
usaha secara formal, dan strategis
ditinjau dari segi bisnis.
2.
Koperasi sebagai gerakan ekonomi
rakyat
Ekonomi
rakyat berarti ekonomi yang berorientasi pada keterlibatan rakyat
banyak, sehingga aktivitas ekonomi
(produksi dan distribusi) harus sebesarbesarnya
dilaksanakan oleh rakyat atau
melibatkan rakyat banyak. Oleh karena
itu, sebagai gerakan ekonomi rakyat,
koperasi akan menjadi wadah aktivitas
ekonomi rakyat yang ada di
sekitarnya. Dalam hal ini koperasi diharapkan dapat
membina dan mengembangkan aktivitas
ekonomi rakyat, sehingga rakyat dapat
meningkatkan kesejahteraannya.
3.
Asas Kekeluargaan
Pengelolaan
koperasi harus berasas kekeluargaan. Asas kekeluargaan
mengandung makna adanya prinsip
kebersamaan (mutual help) dan kerja sama
(group action).
Prinsip kebersamaan mengandung makna
bahwa kepemilikan bersama atas
sumber produksi merupakan hal yang
penting, dengan tetap memperhatikan
unsur keadilan dalam bekerja-sama.
4.
Prinsip Koperasi
Dalam
gerakan organisasi dan kiat usahanya, koperasi harus mendasarkan pada
norma-norma tertentu yang disebut
prinsip koperasi. Prinsip koperasi inilah yang
akan memberikan warna dan arah
gerakan badan usaha koperasi, sehingga usaha
koperasi berbeda dengan badan usaha
yang lain. Selanjutnya akan kita bahas
lebih jauh tentang prinsip koperasi
ini.
BAB III
“MEMBANGUN
KOPERASI BERBASIS ANGGOTA DALAM RANGKA PENGEMBANGAN EKONOMI RAKYAT”
3.1
Pengertian Koperasi
Koperasi
merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas
dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar
pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang
Undang Nomor 25 tahun 1992. Selain pengertian, dibawah ini ada banyak
penjelasan mengenai fungsi, jenis dan tujuan koperasi.
Koperasi
tetap memiliki tujuan dimana tujuan tersebut dititik beratkan pada kepentingan
para anggota dan bukan menimbun kekayaan sendiri. Berikut ini adalah tujuan
koperasi, bukan hanya untuk anggota melainkan juga untuk para konsumennya atau
pelanggan.
1.
Bagi produsen,
ada
keinginan untuk menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.
2.
Bagi konsumen,
ada
keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah.
3.
Sedangkan bagi usaha kecil,
ada
keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.
Kondisi Koperasi
Tiga tingkat bentuk eksistensi
koperasi bagi masyarakat (PSP-IPB, 1999) :
Pertama, koperasi dipandang sebagai
lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha
tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat
berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran,
atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi penyediakan
pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain. Hal ini
dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Kredit dalam menyediaan dana yang relatif
mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk
memperoleh dana dari bank.
Kedua, koperasi telah
menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini
masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik
dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan
anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat
koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik.
Ketiga, koperasi menjadi organisasi
yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilai telah
menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai
kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan
anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut.
Tetapi diantara peran dan manfaat
koperasi diatas, ternyata lebih banyak lagi koperasi, terutama KUD, yang tidak
mendapatkan apresiasi dari masyarakat karena berbagai faktor. Faktor
utamanya adalah ketidak mampuan koperasi menjalankan fungsi sebagai mana yang
‘dijanjikan’, walau seperti itu di masa yang akan datang, masyarakat masih
membutuhkan layanan usaha koperasi. Alasan utama kebutuhkan tersebut
adalah dasar pemikiran ekonomi dalam konsep pendirian koperasi, seperti untuk
meningkatkan kekuatan penawaran (bargaining positition), peningkatan skala
usaha bersama, pengadaan pelayanan yang selama ini tidak ada, serta
pengembangan kegiatan lanjutan (pengolahan, pemasaran, dan sebagainya) dari
kegiatan anggota.
3.2. FAKTOR FUNDAMENTAL EKSISTENSI
DAN PERAN KOPERASI
Faktor pembeda antara koperasi yang
tetap eksis dan berkembang dengan koperasi-koperasi yang telah tidak berfungsi
bahkan telah tutup.
- Koperasi akan eksis jika terdapat kebutuhan kolektif untuk memperbaiki ekonomi secara mandiri.
- Koperasi akan berkembang jika terdapat kebebasan (independensi) dan otonomi untuk berorganisasi.
- Keberadaan koperasi akan ditentukan oleh proses pengembangan pemahaman nilai-nilai koperasi.
- Koperasi akan semakin dirasakan peran dan manfaatnya bagi anggota dan masyarakat pada umumnya jika terdapat kesadaran dan kejelasan dalam hal keanggotaan koperasi.
- Koperasi akan eksis jika mampu mengembangkan kegiatan usaha yang :
a. luwes (flexible) sesuai
dengan kepentingan anggota,
b. berorientasi pada pemberian
pelayanan bagi anggota,
c. berkembang sejalan dengan
perkembangan usaha anggota,
d. biaya transaksi antara
koperasi dan anggota mampu ditekan lebih kecil dari biaya transaksi
non-koperasi, dan
e. mampu mengembangkan modal
yang ada didalam kegiatan koperasi dan anggota sendiri.
6. Keberadaan
koperasi akan sangat ditentukan oleh kesesuaian faktor-faktor tersebut
dengan karakteristik masyarakat atau anggotanya.
3.3. MENGEMBANGKAN KOPERASI DI
INDONESIA: MULAI DARI APA YANG SUDAH ADA
1. Mengembangkan kegiatan usaha
koperasi dengan mempertahankan falsafah dan prinsip koperasi.
Beberapa koperasi sebenarnya
memiliki kinerja usaha yang sangat baik, seperti GKBI yang telah menjadi
terbesar untuk usaha batik dan Kopti yang telah menjadi terbesar untuk usaha
tahu dan tempe, Pada koperasi-koperasi tersebut tantangannya adalah untuk dapat
terus mengembangkan usahanya dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip
perkoperasian Indonesia. Pada prakteknya, banyak koperasi yang setelah
berkembang justru kehilangan jiwa koperasinya. Dominasi pengurus
dalam melaksanakan kegiatan usaha dan koperasi yang membentuk PT (Perseroaan
Terbatas) merupakan indikasi kekurang-mampuan koperasi mengembangkan usaha
dengan tetap mempertahankan prinsip koperasi.
2. Keterkaitan kegiatan
koperasi dengan kegiatan pelayanan usaha umum.
Jika koperasi akan melakukan kontrak
usaha dengan lembaga usaha lain. Kondisi ini berhubungan erat dengan aspek
hukum koperasi yang tidak berkembang sepesat badan usaha
perorangan. Disamping itu karakteristik koperasi tampaknya kurang
terakomodasi dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang menyangkut badan
usaha selain undang-undang tentang koperasi sendiri. Hal ini
terlihat misalnya dalam peraturan perundangan tentang perbankan, perpajakan,
dan sebagainya.
3. Mengatasi beberapa
permasalahan teknis usaha bagi koperasi kecil untuk berkembang.
Sebuah koperasi di
Jogjakarta yang kebingungan mencari informasi mengenai teknologi pengemasan
bagi produk makanan olahannya. Permasalahan teknis semacam ini telah semakin
banyak dihadapi oleh koperasi, dan sangat dirasakan kebutuhan bagi ketersediaan
layanan untuk mengantisipasi berbagai permasalahan tersebut.
4. Mengakomodasi keinginan
pengusaha kecil untuk melakukan usaha atau mengatasi masalah usaha
dengan membentuk koperasi.
Beberapa pengusaha kecil jamu di
daerah Surakarta dan sekitarnya tengah menghadapi kesulitan bahan baku
(ginseng) yang pasokannya dimonopoli oleh pengusaha besar. Para
pengusaha tersebut juga masih harus bersaing dengan pabrik jamu besar untuk
dapat memperoleh bahan baku tersebut. Mereka ingin berkoperasi
tetapi tidak dengan pola koperasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah. contoh
diatas memberi gambaran bahwa keinginan dan kebutuhan untuk membentuk koperasi
cukup besar, asalkan memang mampu.
5. Pengembangan kerjasama usaha
antar koperasi.
Untuk membangun perekonomian yang
kooperatif sesuai amanat konstitusi kiranya dapat dilakukan dengan mengembangan
jaringan kerjasama dan keterkaitan usaha antar koperasi. karena banyak peluang
usaha yang tidak dapat dipenuhi oleh koperasi secara
individual. Jaringan kerjasama dan keterkaitan usaha antar
koperasi, bukan hanya keterkaitan organisasi, potensial untuk dikembangkan
antar koperasi primer serta antara primer dan sekunder. Perlu pula
menjadi catatan bahwa di berbagai negara lain, koperasi telah kembali
berkembang dan salah satu kunci keberhasilannya adalah spesialisasi kegiatan
usaha koperasi dan kerjasama antar koperasi.mengakomodasi keinginan dan
kebutuhan para pengusaha tersebut.
6. Peningkatan kemampuan usaha
koperasi pada umumnya.
Kemampuan usaha koperasi :
permodalan, pemasaran, dan manajemen; umumnya masih lemah. Telah
cukup banyak usaha yang dilakukan pemerintah. Namun, dalam suatu proses
pemberdayaan yang alamiah dan untuk mengembangkan kemampuan dari dalam koperasi
sendiri tampaknya lebih tepat dan dibutuhkan.
7. Peningkatan Citra Koperasi
Di media massa, berita negatif
tentang koperasi tiga kali lebih banyak dari pada berita positifnya (PSP-IPB,
1995); berita dari para pejabat dua kali lebih banyak dari berita yang
bersumber langsung dari koperasi, padahal prestasi koperasi diberbagai daerah
cukup banyak dan berarti. Citra koperasi tersebut pada
gilirannya akan mempengaruhi hubungan koperasi dengan pelaku usaha lain, maupun
perkembangan koperasi itu sendiri. Memperbaiki dan meningkatkan citra koperasi
secara umum merupakan salah satu tantangan yang harus segera mendapat
perhatian.
8. Penyaluran Aspirasi Koperasi
Para pengusaha umumnya memiliki
asosiasi pengusaha untuk dapat menyalurkan dan menyampaikan aspirasi usahanya,
bahkan juga sekaligus sebagai wahana bagi pendekatan (lobby) politik dan
meningkatkan keunggulan posisinya dalam berbagai kebijakan
pemerintah. Asosiasi tersebut juga dapat dipergunakan untuk melakukan
negosiasi usaha, wahana pengembangan kemampuan, bahkan dalam rangka
mengembangkan hubungan internasional. Namun, dalam hal ini asosiasi
atau lembaga yang dapat menjadi wahana bagi penyaluran aspirasi
koperasi relatif terbatas.
4.
PENUTUP
4.1. KESIMPULAN
Peran
koperasi di Indonesia dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan
usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Selain
itu koperasi juga telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain serta
koperasi telah menjadi kegiatan dalam suatu organisasi yang dimiliki oleh
anggotanya. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi
adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan
pelayanan yang lebih baik.
Pada
masa mendatang koperasi masih sangat di butuhkan oleh masyarakat . Alasan
utama kebutuhkan tersebut adalah dasar pemikiran ekonomi dalam konsep pendirian
koperasi, seperti untuk meningkatkan kekuatan penawaran (bargaining
positition), peningkatan skala usaha bersama, pengadaan pelayanan yang selama
ini tidak ada, serta pengembangan kegiatan lanjutan (pengolahan, pemasaran, dan
sebagainya) dari kegiatan anggota. Alasan lain adalah karena adanya
peluang untuk mengembangkan potensi usaha tertentu
DAFTAR PUSTAKA
Casino Site - Use With Bonuses - ChoicesCasino
BalasHapusWhat is a Casino Site? Online casinos offer a welcome bonus, a host of welcome bonuses, a fantastic game selection, a great customer service and various 007 카지노