MAKALAH TERKAIT AKTIVITAS & POLA MANAJEMEN SEBUAH KOPERASI



MAKALAH
EKONOMI KOPERASI
AKTIVITAS DAN POLA MANAJEMEN SEBUAH KOPERASI



Zul Fajri 
(1C214685)
Kelas : 3EA17
FAKULTAS EKONOMI
 JURUSAN MANAJEMEN










KATA PENGANTAR

          Segala puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan sebuah makalah secara berkelompok dengan topik bahasan “AKTIVITAS DAN POLA MANAJEMEN SEBUAH KOPERASI”.
            Laporan ini di buat guna memenuhi penilaian mata pelajaran Ekonomi Koperasi # di kelas 3EA17, Universitas Gunadarma.
Saya menyadari bahwa saya masih dalam taraf belajar sehingga mohon maaf apabila terdapat beberapa hal yang akan menjadi kurang tepat dalam makalah ini, namun sesungguhnya dengan segala usaha, saya telah mencoba untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik dan sesuai harapan.
            Harapan saya, semoga laporan ini dapat bermanfaat dan saya selalu mengharapkan kritik dan saran yang membangun, supaya ke depannya dapat membuat laporan yang lebih baik.







Depok, 12 Oktober 2016



                                                                                                            Penyusun







BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang Masalah
Dilihat dari era globalisasi sekarang masyarakat berusaha untuk terus meningkatkan kemampuannya dalam rangka mencapai tujuan yang hendak dicapai, dengan menggunakan waktu yang seefektif dan seefisien mungkin dan dengan biaya yang relatif murah. Koperasi merupakan badan usaha dalam rangka membangun ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Di lihat dari sejarah, koperasi dilahirkan sebagai usaha yang berperan dalam memajukan kepentingan perekonomian anggota koperasi tersebut. Dalam koperasi anggota sebagai pemilik dan pelanggan mempunyai posisi kekuasaan yang tertinggi, mereka mendirikan dan mengembangkan perusahaan koperasi untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraannya.
koperasi telah menjadi kebutuhan masyarakat, sebab bagi masyarakat Indonesia hidup berkoperasi berarti membangun perekonomiannya. Pemerintah merupakan pemrakarsa ekonomi memiliki misi untuk memajukan koperasi sesuai dengan apa yang dikehendaki atas dasar Undang–Undang Dasar 1945, yaitu membangun koperasi sehingga mempunyai kemampuan untuk dapat dipergunakan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional. Undang–Undang Dasar menempatkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Atas dasar itu maka koperasi sebagai organisasi ekonomi dan sosial yang mampu memberikan pelayanan terus menerus dan meningkat pada anggotanya serta masyarakat sekitarnya, akan tetapi juga akan memberikan sumbangan mendasar kepada pembangunan dan pertumbuhan sosial ekonomi.
            Pertumbuhan koperasi relatif mengalami kemunduran yang mana salah satu penyebabnya adalah konsep pengembangan strategi dalam koperasi untuk dapat merespon persaingan dan pasar yang terus berkembang dengan cepat. Perkembangan yang cenderung  liberalisme membuat koperasi semakin sulit untuk tumbuh lebih maju dalam persaingannya. Permasalahannya yang penting adalah dimana koperasi yang didirikan benar-benar dibutuhkan dan dapat memberikan pelayanan kepada para anggota dan masyarakat sekitar, dan menjadikan hidup anggota menjadi lebih baik. Dengan demikian dalam memajukan koperasi, diperlukannya kerja sama atas semua unsur-unsur koperasi dengan sesuai fungsi-fungsi dari unsur-unsur tersebut.

1.2 Rumusan Masalah
            Rumusan makalah ini menjelaskan tentang :
1.      Pengertian koperasi
2.      Penjelasan aktivitas sebuah koperasi
3.      Penjelasan pola manajemen sebuah koperasi

1.3. Tujuan Makalah
1.      Agar pembaca bisa mengerti pengertian koperasi
2.      Pembaca mengerti bagaimana aktivitas sebuah koperasi
3.      Pembaca mengerti bagaimana pola manajemen sebuah koperasi
















BAB II

TEORI

 
2.1 Pengertian Ekonomi Koperasi

            Koperasi adalah Koperasi adalah kerjasama yang terjadi antara beberapa orang untuk tujuan yang sama yang sulit di capai secara perorangan. tentu memiliki jiwa/ideologi tertentu yang
menjadi karakteristiknya. Untuk memahami karakteristik koperasi Indonesia, marilah
kita tengok kembali konsep dasar koperasi Indonesia, khususnya yang menyangkut
pengertian dan nilai-nilai dasar, serta prinsip-prinsip koperasi.
                Ekonomi koperasi merupakan suatu organisasi bisnis yang diperoleh secara bersama berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan pada kekeluargaan, untuk mencapai kepentingan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan bersama baik untuk seluruh anggota koprasi.
Berikut pengertian koperasi menurut para ahli:
1.      Arifinal Chaniago
            Menurutnya Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

2.      Said Hamid Hasan
            Menurutnya Koperasi adalah Kumpulan dari orang-orang yang sebagai manusia secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.

3.      Munkner.
            Menurutnya koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan aktivitas dalam bentuk urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang di kandung gotong royong

4.      James A.F Stoner
                Menurutnya sebagai alat (tools) untuk mencapai tujuan. Pekerjaan untuk mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki oleh organisasi tersebut pengorganisasian (organizing), dan dilakukan oleh seorang manajer.
           
Koperasi adalah suatu badan usaha beranggotakan orang-orang atau bahan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasar atas azaz kekeluargaan.
- Koperasi sebagai lembaga ekonomi
- Manfaat koperasi dibagi menjadi dua bidang, yaitu
- Manfaat koperasi di bidang ekonom
- Manfaat koperasi di bidang social


terkandung nilai-nilai dasar koperasi, antara lain:
1.       Koperasi sebagai Badan Usaha
            Sebagai badan usaha, koperasi juga memberlakukan prinsip-prinsip yang berlaku
pada badan usaha, seperti prinsip efisiensi dan mencari laba. Untuk mencapai
laba, koperasi harus memiliki organisasi dan manajemen yang dikelola secara
profesional dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip koperasi, serta tetap
memperhatikan kepentingan anggotanya. Koperasi juga harus memiliki tempat
usaha secara formal, dan strategis ditinjau dari segi bisnis.

2.      Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
            Ekonomi rakyat berarti ekonomi yang berorientasi pada keterlibatan rakyat
banyak, sehingga aktivitas ekonomi (produksi dan distribusi) harus sebesarbesarnya
dilaksanakan oleh rakyat atau melibatkan rakyat banyak. Oleh karena
itu, sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi akan menjadi wadah aktivitas
ekonomi rakyat yang ada di sekitarnya. Dalam hal ini koperasi diharapkan dapat
membina dan mengembangkan aktivitas ekonomi rakyat, sehingga rakyat dapat
meningkatkan kesejahteraannya.

3.      Asas Kekeluargaan
            Pengelolaan koperasi harus berasas kekeluargaan. Asas kekeluargaan
mengandung makna adanya prinsip kebersamaan (mutual help) dan kerja sama
(group action).
Prinsip kebersamaan mengandung makna bahwa kepemilikan bersama atas
sumber produksi merupakan hal yang penting, dengan tetap memperhatikan
unsur keadilan dalam bekerja-sama.

4.      Prinsip Koperasi
            Dalam gerakan organisasi dan kiat usahanya, koperasi harus mendasarkan pada
norma-norma tertentu yang disebut prinsip koperasi. Prinsip koperasi inilah yang
akan memberikan warna dan arah gerakan badan usaha koperasi, sehingga usaha
koperasi berbeda dengan badan usaha yang lain. Selanjutnya akan kita bahas
lebih jauh tentang prinsip koperasi ini.

                                 




BAB III
MEMBANGUN KOPERASI BERBASIS ANGGOTA DALAM RANGKA PENGEMBANGAN EKONOMI RAKYAT”

3.1 Pengertian Koperasi
           
            Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992. Selain pengertian, dibawah ini ada banyak penjelasan mengenai fungsi, jenis dan tujuan koperasi.
 
            Koperasi tetap memiliki tujuan dimana tujuan tersebut dititik beratkan pada kepentingan para anggota dan bukan menimbun kekayaan sendiri. Berikut ini adalah tujuan koperasi, bukan hanya untuk anggota melainkan juga untuk para konsumennya atau pelanggan.

1.      Bagi produsen,
            ada keinginan untuk menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.
           
2.      Bagi konsumen,
            ada keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah.

3.      Sedangkan bagi usaha kecil,
            ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha          bersama.

Kondisi Koperasi
Tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat (PSP-IPB, 1999) :
Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat.  Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain.  Pada tingkatan ini biasanya koperasi penyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Kredit dalam menyediaan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank.
Kedua,  koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain.  Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain.  Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik.
Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya.  Rasa memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut.
Tetapi diantara peran dan manfaat koperasi diatas, ternyata lebih banyak lagi koperasi, terutama KUD, yang tidak mendapatkan apresiasi dari masyarakat karena berbagai faktor.  Faktor utamanya adalah ketidak mampuan koperasi menjalankan fungsi sebagai mana yang ‘dijanjikan’, walau seperti itu di masa yang akan datang, masyarakat masih membutuhkan layanan usaha koperasi.  Alasan utama kebutuhkan tersebut adalah dasar pemikiran ekonomi dalam konsep pendirian koperasi, seperti untuk meningkatkan kekuatan penawaran (bargaining positition), peningkatan skala usaha bersama, pengadaan pelayanan yang selama ini tidak ada, serta pengembangan kegiatan lanjutan (pengolahan, pemasaran, dan sebagainya) dari kegiatan anggota.
3.2. FAKTOR FUNDAMENTAL EKSISTENSI DAN PERAN KOPERASI
                Faktor pembeda antara koperasi yang tetap eksis dan berkembang dengan koperasi-koperasi yang telah tidak berfungsi bahkan telah tutup.
  1. Koperasi akan eksis jika terdapat kebutuhan kolektif untuk memperbaiki ekonomi secara mandiri.
  2. Koperasi akan berkembang jika terdapat kebebasan (independensi) dan otonomi untuk berorganisasi.
  3. Keberadaan koperasi akan ditentukan oleh proses pengembangan pemahaman nilai-nilai koperasi.
  4. Koperasi akan semakin dirasakan peran dan manfaatnya bagi anggota dan masyarakat pada umumnya jika terdapat kesadaran dan kejelasan dalam hal keanggotaan koperasi.
  5.  Koperasi akan eksis jika mampu mengembangkan kegiatan usaha yang :
a. luwes (flexible) sesuai dengan kepentingan anggota,
b. berorientasi pada pemberian pelayanan bagi anggota,
c. berkembang sejalan dengan perkembangan usaha anggota,
d. biaya transaksi antara koperasi dan anggota mampu ditekan lebih kecil dari biaya transaksi non-koperasi, dan
e. mampu mengembangkan modal yang ada didalam kegiatan koperasi dan anggota sendiri.
6.    Keberadaan koperasi akan sangat ditentukan oleh kesesuaian faktor-faktor tersebut   dengan karakteristik masyarakat atau anggotanya.

3.3. MENGEMBANGKAN KOPERASI DI INDONESIA: MULAI DARI APA YANG SUDAH ADA
1. Mengembangkan kegiatan usaha koperasi dengan mempertahankan falsafah dan prinsip koperasi.
Beberapa koperasi sebenarnya memiliki kinerja usaha yang sangat baik, seperti GKBI yang telah menjadi terbesar untuk usaha batik dan Kopti yang telah menjadi terbesar untuk usaha tahu dan tempe, Pada koperasi-koperasi tersebut tantangannya adalah untuk dapat terus mengembangkan usahanya dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip perkoperasian Indonesia. Pada prakteknya, banyak koperasi yang setelah berkembang justru kehilangan jiwa koperasinya.  Dominasi pengurus dalam melaksanakan kegiatan usaha dan koperasi yang membentuk PT (Perseroaan Terbatas) merupakan indikasi kekurang-mampuan koperasi mengembangkan usaha dengan tetap mempertahankan prinsip koperasi.
2. Keterkaitan kegiatan koperasi dengan kegiatan pelayanan usaha umum.
Jika koperasi akan melakukan kontrak usaha dengan lembaga usaha lain. Kondisi ini berhubungan erat dengan aspek hukum koperasi yang tidak berkembang sepesat badan usaha perorangan. Disamping itu karakteristik koperasi tampaknya kurang terakomodasi dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang menyangkut badan usaha selain undang-undang tentang koperasi sendiri.  Hal ini terlihat misalnya dalam peraturan perundangan tentang perbankan, perpajakan, dan sebagainya.
3. Mengatasi beberapa permasalahan teknis usaha bagi koperasi kecil untuk  berkembang.
Sebuah koperasi  di Jogjakarta yang kebingungan mencari informasi mengenai teknologi pengemasan bagi produk makanan olahannya. Permasalahan teknis semacam ini telah semakin banyak dihadapi oleh koperasi, dan sangat dirasakan kebutuhan bagi ketersediaan layanan untuk mengantisipasi berbagai permasalahan tersebut.
4. Mengakomodasi keinginan pengusaha kecil untuk melakukan usaha atau mengatasi masalah usaha    dengan membentuk koperasi.
Beberapa pengusaha kecil jamu di daerah Surakarta dan sekitarnya tengah menghadapi kesulitan bahan baku (ginseng) yang pasokannya dimonopoli oleh pengusaha besar.  Para pengusaha tersebut juga masih harus bersaing dengan pabrik jamu besar untuk dapat memperoleh bahan baku tersebut.  Mereka ingin berkoperasi tetapi tidak dengan pola koperasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah. contoh diatas memberi gambaran bahwa keinginan dan kebutuhan untuk membentuk koperasi cukup besar, asalkan memang mampu.
5. Pengembangan kerjasama usaha antar koperasi.
Untuk membangun perekonomian yang kooperatif sesuai amanat konstitusi kiranya dapat dilakukan dengan mengembangan jaringan kerjasama dan keterkaitan usaha antar koperasi. karena banyak peluang usaha yang tidak dapat dipenuhi oleh koperasi secara individual.   Jaringan kerjasama dan keterkaitan usaha antar koperasi, bukan hanya keterkaitan organisasi, potensial untuk dikembangkan antar koperasi primer serta antara primer dan sekunder.  Perlu pula menjadi catatan bahwa di berbagai negara lain, koperasi telah kembali berkembang dan salah satu kunci keberhasilannya adalah spesialisasi kegiatan usaha koperasi dan kerjasama antar koperasi.mengakomodasi keinginan dan kebutuhan para pengusaha tersebut.
6. Peningkatan kemampuan usaha koperasi pada umumnya.
Kemampuan usaha koperasi : permodalan, pemasaran, dan manajemen; umumnya masih lemah.  Telah cukup banyak usaha yang dilakukan pemerintah. Namun, dalam suatu proses pemberdayaan yang alamiah dan untuk mengembangkan kemampuan dari dalam koperasi sendiri tampaknya lebih  tepat dan dibutuhkan.
7. Peningkatan Citra Koperasi
Di media massa, berita negatif tentang koperasi tiga kali lebih banyak dari pada berita positifnya (PSP-IPB, 1995); berita dari para pejabat dua kali lebih banyak dari berita yang bersumber langsung dari koperasi, padahal prestasi koperasi diberbagai daerah cukup banyak dan berarti.    Citra koperasi tersebut pada gilirannya akan mempengaruhi hubungan koperasi dengan pelaku usaha lain, maupun perkembangan koperasi itu sendiri. Memperbaiki dan meningkatkan citra koperasi secara umum merupakan salah satu tantangan yang harus segera mendapat perhatian.
8. Penyaluran Aspirasi Koperasi
Para pengusaha umumnya memiliki asosiasi pengusaha untuk dapat menyalurkan dan menyampaikan aspirasi usahanya, bahkan juga sekaligus sebagai wahana bagi pendekatan (lobby) politik dan meningkatkan keunggulan posisinya dalam berbagai kebijakan pemerintah.  Asosiasi tersebut juga dapat dipergunakan untuk melakukan negosiasi usaha, wahana pengembangan kemampuan, bahkan dalam rangka mengembangkan hubungan internasional.  Namun, dalam hal ini asosiasi atau lembaga yang dapat menjadi wahana bagi penyaluran aspirasi koperasi  relatif terbatas.







4. PENUTUP
4.1. KESIMPULAN
            Peran koperasi di Indonesia dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Selain itu koperasi juga telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain serta koperasi telah menjadi kegiatan dalam suatu organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik.
            Pada masa mendatang koperasi masih sangat di butuhkan oleh masyarakat . Alasan utama kebutuhkan tersebut adalah dasar pemikiran ekonomi dalam konsep pendirian koperasi, seperti untuk meningkatkan kekuatan penawaran (bargaining positition), peningkatan skala usaha bersama, pengadaan pelayanan yang selama ini tidak ada, serta pengembangan kegiatan lanjutan (pengolahan, pemasaran, dan sebagainya) dari kegiatan anggota.  Alasan lain adalah karena adanya peluang untuk mengembangkan potensi usaha tertentu


DAFTAR PUSTAKA


Komentar

  1. Casino Site - Use With Bonuses - ChoicesCasino
    What is a Casino Site? Online casinos offer a welcome bonus, a host of welcome bonuses, a fantastic game selection, a great customer service and various 007 카지노

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

KOMUNIKASI LISAN DAN NEGOSIASI SERTA KOMUNIKASI DALAM TULISAN

Definisi Etika, Klasifikasi Etika, Prinsip Etika Dalam Bisnis, Model Etika Dalam Bisnis

DASAR KOMUNIKASI DAN KOMUNIKASI BISNIS